Thinking Out of the Box: RUU Pendidikan Tinggi

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mencantumkan bahwa pendidikan merupakan tanggung jawab Pemerintah bersama dengan masyarakat. Porsi tanggung jawab di sini mencakup variabel pendanaan, penyelenggaraan, serta pengendalian mutu pendidikan. Hal inilah yang kerap menjadi polemik terkait pelimpahan tanggung jawab pendidikan; siapa saja yang paling bertanggung jawab atas perencanaan, proses, hingga pengawasan pendidikan.

Dasar hukum tertinggi negara Indonesia menyatakan bahwa pendidikan secara eksplisit: “membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia…untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, …..(pembukaan UUD 1945). Sementara itu pada UUD 1945 Pasal 31 ayat 1 disebutkan bahwa: “Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan”. Dengan kata lain, pendidikan merupakan basic need bagi seluruh masyarakat, sehingga dalam memenuhinya mutlak membutuhkan peran negara.

RUU-PT, solusi atau masalah baru?

Munculnya RUU Pendidikan Tinggi  merupakan respon atas adanya Putusan Mahkamah Konstitusi No. 11-14-21-126-136/PUU-VII/2009, yang salah satu implikasinya adalah menjadikan Undang-Undang No. 9 tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP) secara keseluruhan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.  Berangkat dari Pokok Pemikiran Pendidikan sebagai alat untuk bersaing dalam Era Globalisasi, RUU Pendidikan Tinggi dibuat dengan tujuan menciptakan satu sistem Pendidikan Tinggi yang bisa menghasilkan lebih banyak SDM bangsa yang berpendidikan tinggi, bermutu dan berdaya saing di tingkat global. Inilah yang mendasari adanya pembahasan mengenai RUU PT yang diharapkan menjadi solusi terhadap kondisi globalisasi, masalah aksesibilitas dan kualitas pendidikan tinggi. Namun tetap perlu ada tinjauan kritis, mengenai apakah benar RUU PT ini menjawab berbagai tantangan permasalahan pendidikan yang saat ini mendera Indonesia?


a. Internasionalisasi: menjawab tantangan globalisasi?

Setelah resmi menjadi anggota WTO dan menandatangani GATS di tahun 2005, Indonesia menunjukkan sinyal penerimaan terhadap tantangan global. Menjawab tantangan globalisasi, pemerintah mengaturnya dengan sebuah bab khusus yaitu BAB tentang penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh lembaga negara lain.

Perdagangan bebas jasa yang dipraktekkan dalam globalisasi berwatak fundamentalisme pasar akan mempunyai dampak yang amat besar pada lembaga dan kebijakan pendidikan tinggi. Dampak tersebut amat bervariasi tergantung dari lokasinya di arena global, dapat membuka peluang atau menguntungkan tetapi dapat juga merupakan hambatan atau merugikan sektor pendidikan negara berkembang. Perdagangan bebas jasa pendidikan tinggi ketika dilaksanakan dalam kondisi interdependensi simetris antar negara atau lembaga pendidikan memang dapat membuka lebar pintu persaingan menuju ke pasar global. Akan tetapi, dalam kondisi interdependensi asimetris seperti Indonesia dan negara-negara maju yang telah mampu mengembangkan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan (knowledge based economy) ditambah dengan motivasi for-profit dalam penyediaan jasa pendidikan tinggi maka dapat diprediksi bahwa Indonesia berada pada posisi yang tidak diuntungkan.

Sebagai negara yang memiliki 210 juta penduduk dengan tingkat partisipasi pendidikan tinggi kasarnya baru 18,4 persen dari jumlah penduduk usia 19-24 tahun, Indonesia ternyata menjadi incaran negara-negara ekportir jasa pendidikan dan pelatihan. Karena perhatian pemerintah terhadap bidang pendidikan masih rendah, secara umum mutu pendidikan nasional kita, mulai dari sekolah dasar sampai pendidikan tinggi, jauh tertinggal dari standar mutu internasional. Kedua alasan tersebut sering menjadi alasan untuk “mengundang” masuknya penyedia jasa pendidikan dan pelatihan luar negeri ke Indonesia. Untuk lebih meningkatkan ekspor jasa pendidikan tinggi ke negara-negara berkembang, intervensi pemerintah dalam sektor jasa tersebut harus dihilangkan. Hingga saat ini 6 negara telah meminta Indonesia untuk membuka sektor jasa pendidikan yakni Australia, Amerika Serikat, Jepang, Cina, Korea dan Selandia Baru. Sub-sektor jasa yang ingin dimasuki adalah pendidikan tinggi, pendidikan sepanjang hayat, dan pendidikan vokasi dan profesi.

Masalah yang lebih berbahaya adalah tidak adanya pengaturan yang jelas mengenai kurikulum yang diterapkan jika seandainya asing menyelenggarakan pendidikan. Dalam draft terbaru dalam beberapa pasal dinyatakan bahwa salah satu bagian dari pendidikan akademik adalah humaniora yang merupakan ilmu-ilmu pengetahuan yang dianggap bertujuan membuat manusia lebih manusiawi, dalam arti membuat manusia lebih berbudaya,  antara lain teologi, filsafat, hukum, sejarah, filologi, bahasa, budayalinguistik,  kesusastraan, kesenian, dan psikologi. (Kamus Besar BHS Indonesia, Depdikbud, Balai Pustaka 1988). Pendidikan adalah sesuatu yang sangat khas dan terikat pada ideologi tertentu. Pendidikan tidak lepas dari sistem nilai dan tidak bersifat universal. Sehingga harus ada kemampuan memfilter mana ilmu yang bebas nilai dan mana yang sarat akan nilai, namun justru dengan ketegasan pasal mengenai humaniora ini, menjadi suatu tantangan sendiri untuk dapat membentengi nilai-nilai di Indonesia.

Pasal Kontroversi Pemerintah Sanggahan
Pasal 23 Kerjasama Internasional Perguruan Tinggi Indonesia dgn angka partisipasi kasar PTN 18,4 % ditambah kualitas PT dalam negeri diakui masih kalah bersaing maka terjadi independensi asimetris yang menjadikan Indonesia sekedar pasar bagi PTA
Pasal 51 Penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh Lembaga Negara Lain
Perubahan(pasal yang hilang)
Pasal 23 Ayat 1 kerjasama bebas aktif dan solidaritas, sehingga penekanan terdapat pada frase kesetaraan dan saling menghormati. Pendetailan tentang bentuk kerjasama pengembangan dihilangkan sehingga bentuk kerjasama menjadi semakin umum dan dikhawatirkan Indonesia justru tidak memiliki daya tawar terhadap PTA dalam bekerja sama
Pasal 23 Ayat 5 pengembangan bersama-sama dengan pertukaran perwakilan.
Pasal 51 Ayat 2 Pemerintah menetapkan daerah, jenis, dan Program Studi yang dapat diselenggarakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Bentuk berkurangnya intervensi pemerintah terhadap PTA , Pemerintah seakan fasilitator pembuka gerbang masuknya PTA ke Indonesia
Pasal 51 Ayat 3 Penyelenggara pendidikan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: bersifat nirlaba; Sifat nirlaba dihapuskan, disinyalir memperkuat argumen akan terjadinya disorientasi pendidikan menjadi komoditas dagang yang fokus pada mendapat keuntungan
Pasal 51 Ayat 5 Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembangkan ilmu dasar di Indonesia dan mendukung kepentingan nasional Menimbulakan pertanyaan baru mengenai transfer teknologi yang diharapkan
Pasal 23 Ayat 1 Kerja sama internasional =>mempromosikan ilmu pengetahuan, teknologi, dan humaniora yang memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Kurikulum tataran perang ideologi, humaniora sarat akan nilai, maka pertanyaannya apa yg menjamin nilai2 ini sesuai /tidak dengan Indonesia?

b. Otonomisasi: menjawab aspek kualitas dan aksesibilitas?

Berangkat dari keinginan untuk bersaing di kancah Internasional, beberapa perguruan tinggi meminta independensi PT agar semakin produktif. Fakta di lapangan, kungkungan pemerintah berupa birokrasi yang irasional dan minimnya visi dan anggaran akan menghambat kemajuan PT. Wacana otonomi mulai digulirkan, dalam RUU PT, hal ini diatur sedemikian rupa dalam pasal 4 34 Bab Pengelolaan perguruan tinggi. Sorotan utama pasal ini adalah digulirkannya ketentuan adanya otonomi di bidang non akademik salah satunya adalah otonomi keuangan dalam pasal 34 ayat 3. Otonomi keuangan ini memunculkan interpretasi dua dimensi, yakni otonomi dalam pengelolaan dan otonomi dalam pengadaan dana untuk pendidikan. Tentu yang menjadi sorotan adalah adanya otonomi dalam pengadaan dana, yang artinya perguruan tinggi diberi kewenangan untuk mencari dana sendiri untuk menyelenggarakan fungsi pendidikan. Muncul kekhawatiran pada prakteknya, dampak yang paling kentara adalah semakin mahalnya biaya pendidikan yang dibebankan pada mahasiswa, seperti yang terlihat pada biaya kuliah di 7 perguruan tinggi yang sempat menyandang status PT BHMN menjadi semakin mahal dan secara sistematis menghambat akses orang yang tidak mampu. Ditambah dengan munculnya wajah lama UU BHP yang rtulis dalam pasal 35 bahwa akan ada seleksi bagi PT yang akan menyandang PTN BH, ini semakin memperkuat upaya lepas tangan pemerintah yang paling kentara dalam pendanaan, sehingga urusan rumah tangga PT tak lagi fokus pada menjalankan tridharma, namun juga membentuk badan usaha untuk menghidupi penyelenggaraan pendidikan.

Walaupun dalam pasal 41 ayat 1 Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi, namun kontradiksi kembali ditemukan di RUU Pendidikan Tinggi ini dengan munculnya ketentuan dalam Pasal 41 ayat 2 mengenai pinjaman dana pendidikan dengan bunga rendah tanpa agunan. Kontradiksi terlihat pada ketentuan untuk memberikan bantuan biaya pendidikan bagi mahasiswa yang memiliki keterbatasan ekonomi. Namun di sisi lain terdapat ketentuan mengenai pinjaman dana pendidikan bagi mahasiswa untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup. Jadi mahasiswa yang tidak mampu bisa tidak digratiskan melainkan diberikan hutang yang harus dibayar ketika ia bekerja.

Sistem pinjaman seperti ini merupakan bentuk lepas tanggung jawab negara/pemerintah untuk menjamin akses terhadap pendidikan tinggi dan merupakan adopsi sistem pembiayaan pendidikan yang digunakan oleh negara seperti Amerika Serikat atau negara liberal yang terbukti telah gagal untuk menegakkan hak atas pendidikan warga negaranya. Fakta menunjukkan para sarjana yang baru lulus di Amerika harus berhadapan dengan college debt crisis dimana mereka menanggung beban pinjaman pendidikan yang sangat besar yang hanya dapat dibayar setelah rentang waktu bertahun-tahun bahkan puluhan tahun. Kredit bagi mahasiswa seharusnya hanyalah digunakan untuk membangkitkan jiwa wirausaha mahasiswa, tapi tidak untuk pembiayaan operasional pendidikan.

RUU PT: Memasuki Perangkap Internasional?

RUU PT mencoba memberikan solusi atas—khususnya—permasalahan pendidikan tinggi. Namun, kita tidak bisa menafikan aspek skenario global dalam upayanya memasuki pasar pendidikan tinggi di Indonesia. Hal ini merupakan hal yang krusial karena berhubungan dengan permasalahan kedaulatan negara.

WTO menetapkan pendidikan sebagai salah satu industri sektor tersier, karena kegiatan pokoknya adalah mentransformasi orang yang tidak berpengetahuan dan orang yang tidak mempunyai keterampilan menjadi orang yang berpengetahuan dan mempunyai keterampilan. Dengan diterbitkannya Undang-Undang No.7 Tahun 1994 tanggal 2 November 1994 tentang pengesahan (ratifikasi) “Agreement Establising the World Trade Organization”, maka Indonesia secara resmi telah menjadi anggota WTO dan semua persetujuan melalui General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa, antara lain layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan tinggi dan pendidikan selama hayat, serta jasa-jasa lainnya yang ada di dalamnya telah sah menjadi bagian dari legislasi nasional.

Ironisnya pada perkembangannya, pintu masuk upaya liberalisasi pendidikan bukan hanya dari WTO dengan GATS-nya saja, melainkan juga langsung melalui kerjasama bilateral. Adalah kemitraan komprehensif (comprehensive partnership) antara Indonesia dengan Amerika Serikat, dimana salah satu bidang yang menjadi kesepakatan adalah bidang pendidikan. Dan karena istimewanya bidang pendidikan, Amerika Serikat secara khusus menginvestasikan dana sebanyak 165 juta US-dollar untuk menguatkan pendidikan tinggi Indonesia dalam berbagai program selama lima tahun ke depan.

Mengingat kondisi pendidikan nasional saat ini yang masih buruk. Keputusan liberalisasi pendidikan ditetapkan di tengah angka buta huruf dan putus sekolah yang masih tinggi di Indonesia. Dalam kondisi seperti ini, sejalan dengan logika ekonomi ala WTO, pendidikan hanya akan menjadi barang komersial yang jauh dari upaya pemenuhan hak konstitusi rakyat atas pendidikan yang bermutu dan berkualitas oleh negara.

Akar masalah Pendidikan


a. Minimnya visi pendidikan
Bangsa yang besar adalah bangsa yang menyadari pentingnya melahirkan generasi berkualitas. Oleh karena itu kualitas generasi suatu bangsa merupakan isu yang sangat penting untuk dicermati semua pihak. Karena kualitas generasi pada dasarnya menentukan kualitas dari bangsa atau peradaban itu sendiri. Bangsa dengan jumlah generasi yang besar namun tidak diiringi dengan kualitas yang memadai, hanya akan terbelenggu dengan banyak masalah, sebaliknya jika generasi dalam jumlah besar tersebut berkualitas, maka akan menjadi aset yang berharga bagi bangsa itu sendiri dan juga peradaban manusia pada umumnya.

Sikap pemerintah yang sekedar mengikuti arus global dan sistem pendidikan nasional yang miskin visi hanya mengarahkan penciptaan kapasitas peserta didik untuk memenuhi kebutuhan pasar atau industri yang tidak dilandasi dengan bangunan mentalitas yang benar. Krisis kepemimpinan yang dialami oleh bangsa Indonesia tidak bisa dilepaskan dari orientasi pendidikan kita yang hanya memenuhi tuntutan pasar global akibat dari sistem pendidikan nasional yang miskin visi. Sehingga generasi yang dilahirkan dari sistem ini adalah generasi yang tidak berkarakter yang hanya mengikuti dan memenuhi apa yang dibutuhkan oleh pasar tenaga kerja. Maka bangsa kita tak lebih dari bangsa pekerja.


b. Ketiadaan dukungan kebijakan ekonomi

Pendidikan berkualitas pasti membutuhkan biaya yang tidak sedikit, tetapi apakah itu sama artinya dengan membiarkan pendidikan tinggi berjuang sendiri untuk memenuhinya? Komitmen pemerintah dalam pemenuhan anggaran pendidikan yang mencapai 20% APBN terkesan hanya menjadi “aksen politik” tanpa bukti.

Kendala terbesar dalam pemenuhan anggaran pendidikan adalah beban pembayaran utang yang sangat besar. Trend menghabiskan anggaran Negara untuk pembayaran utang sudah menjadi tradisi rezim yang berkuasa sejak lama. Dalam kerangka kebijakan ekonomi neoliberal ala IMF, pengurangan subsidi oleh Negara merupakan cara agar pembayaran utang tetap berkelanjutan. Perilaku seperti ini kurang lebih memberikan pesan bahwa betapapun kesulitan yang dihadapi rakyat, bukanlah urusan para kreditor, karena mandat mereka yang utama hanyalah menagih utang dan membuka pasar bagi industri Negara-negara maju. Nampaknya dalam kerangka ini, rencana “berdagang” pendidikan dalam kerangka WTO jelas ingin memindahkan tanggung jawab Negara dalam pendidikan kepada korporasi dan hukum pasar neoliberal.

Sistem kapitalisme yang berlaku di negara ini, telah menjerat bangsa Indonesia dan menjadikannya sebagai pelayan bagi kebutuhan negara-negara maju. Banyak bukti kerjasama pengelolaan sumber daya alam yang justru merugikan bangsa dan berujung pada sedikitnya pendapatan negara. Sehingga timpangnya pemenuhan kebutuhan dengan pendapatan negara Indonesia, seakan memaklumkan akan terbatasnya anggaran pendidikan untuk rakyat.

Penutup

Permasalahan pendidikan tidaklah dapat kita lepaskan dari aspek supra sistem yang mendukungnya, yaitu aspek politik dan ekonomi. Tanpa adanya visi politik negara yang kuat dan dukungan ekonomi yang menopangnya hanya membuat aspek pendidikan menjadi terombang-ambing terseret ke dalam perangkap internasional dan membawa Indonesia pada posisi negara yang dikorbankan. Pun halnya dengan permasalahan pendidikan tinggi, berbagai rancangan undang-undang yang dibuat untuk mengatasi permasalahan pendidikan tinggi dan juga tata kelolanya hanya akan berujung pada permasalahan lainnya yang tak akan kunjung habis selama kita tidak menyentuh akar permasalahannya.

Tulis Komentar