Menurut pemaparan Pak Oji, RUU PKS melindungi tanpa memandang orientasi seksual dari korban. Relasi kuasa bukan hanya soal gender, namun juga status sosial dan lainnya. Secara umum, tim substansi sudah menyetujui dan mendukung pandangan KM ITB. Namun, terdapat poin-poin yang perlu didisikusikan, misalnya tidak perlu menambahkan “pendidikan/pengetahuan” karena pendidikan seseorang sudah terkait langsung dengan status sosial orang yang bersangkutan. Pembahasan RUU PKS tidak perlu menunggu pengesahan RKUHP. Hal ini sesuai dengan UU No. 12 Tahun 2012. Zina sudah diatur oleh KUHP, tetapi pemerkosaan tidak dibahas mendetail di sana. Pembahasan diatur dalam undang-undang lain, belum ada yang lex specialis membahas hal tersebut.
Menurut Kak Asni, baiknya saat audiensi ke DPR, masyarakat sipil dan mahasiswa memberikan poin apa saja yang harus dimasukkan ke kategori tertentu karena akan lebih sulit jika bahasan kajian per ayat. Rehabilitasi demi ketidakberulangan penting bagi mantan pelaku. Selama ini, pelaku tidak diberikan rehabilitas yang memperbarui persepsi mereka sehingga perulangan pemerkosaan terus terjadi.
Nada mengatakan bahwa adanya polarisasi pro-kontra membuat banyak BEM engga untuk membahas isu sosial politik. KM ITB ingin menunjukkan bahwa sikap mendukung dengan catatan adalah opsi yang dapat diambil, seperti yang dicontohkan oleh Muhammadiyah. KM ITB mempunyai rencana internal untuk memperbaiki aturan mengenai kekerasan seksual di kampus.
Pak OJi menambahkan bahwa draft terbaru RUU PKS yang resmi adalah draft yang telah disetujui oleh DPR. Yang belum disetujui, tidak dapat dipublikasikan secara resmi. Kajian KM ITB tidak sia-sia karena bisa dikirim ke berbagai kementerian, Menko PMK, Istana Kepresidenan, fraksi partai, lalu dibahas di Baleg hingga ke paripurna. RUU ini harus diperjuangkan untuk melindungi korban tanpa memandang latar belakang. Tim substansi harus fokus pada rehabilitas pelaku agar tidak mengulang, bukan hanya pidananya saja. Draft RUU PKS memang masih memiliki kekurangan dan kelebihan, yang pasti tim substansi berjanji untuk melibatkan mahasiswa dalam hal perbaikan RUU PKS. Diskusi menggunakan draft tahun 2017 tidak ada salahnya karena yang penting adalah substansinya. Ibu Asni mengatakan bahwa rapat pembahasan prolegnas prioritas akan diadakan Januari 2021. Mahasiswa dapat dilibatkan saat diskusi/pembahasan bersama fraksi partai pengusung.
Penulis : Agnes Gracia W.
0 Comments