Pembuatan policy brief ini bertujuan untuk memberikan perspektif akademik dan non akademik terkait kasus Tamansari dan menjadi bagian dari dukungan terhadap  pergerakan Tamansari yang sedang mengumpulkan argumen dan bukti termasuk media luar negeri. Posisi kita saat ini ingin membantu dengan pendekatan tersebut.

Bagian pertama dari kajian ini membahas tentang penggusuran yang terjadi pada tahun lalu yaitu terjadi pelanggaran HAM dan kekerasan. Peristiwa tersebut sudah pasti melanggar HAM karena ada pernyataan dari Komnas HAM dan tidak ada konsekuensi berarti dari pihak kepolisian. Awal tahun ini,  para warga berdemo ke Komnas HAM dengan memberangkatkan 150 orang untuk dan menyatakan bahwa tidak ada HAM yang tidak dilanggar. Hal ini cukup dimengerti karena rumah susun kurang menguntungkan bagi mereka dan tidak adanya kepastian bermukim. Itulah mengapa ada keinginan pembangunan rumah deret segera dilaksanakan. 

Pengamanan aset daerah ini  cukup rancu karena pengamanan fisik menandakan bahwa tanah ini merupakan aset. Posisi sekda lebih rendah dari permendagri, sehingga walau penggusuran disetujui, tetap harus direvisi karena tidak dianggap benar oleh permendagri. Perlu digaris bawahi pengamanan fisik untuk tanah yang belum bersertifikat  harus mendaftar tanahnya ke BPN. Hal ini belum bisa karena pemkot Bandung belum mempunyai sertifikat tanah dan hal tersebut  termasuk pengamanan hukum bukan pengamanan fisik. Mereka juga mengatakan ada penjualan beli tanah yang menjual ke pemkot Bandung dan menjadikan alas hukum bahwa pemkot Bandung yang memiliki tanahnya, tetapi ini harus didaftarkan kembali ke BPN. Hal tersebut  juga melanggar UU pokok agraria bahwa dalam UU ini, hak lama  sudah tidak berlaku dan harus didaftarkan ulang. Menjadi problematik karena mendaftarkan ke BPN harus memiliki bukti fisik, yaitu dengan cara menggusur. Apalagi warga sebenarnya punya kesempatan sengketa tanah karena atas dasar peraturan pemerintah, hanya saat ini prosesnya terhambat. Pada dasarnya UU pokok agraria membahas kepentingan umum dan tidak ada penggunaan tanah melampaui batas, dan ini sudah dilakukan oleh pemkot Bandung. 

Dengan demikian, dapat dirumuskan solusi yang dapat dilakukan untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

  1. Perlu melakukan konsolidasi tanah untuk menguntungkan rakyat dan pemilik tanah, koperasi menjadi bagian yang penting dalam solusi ini karena dalam keadaan sekarang dibutuhkan suatu pemersatu supaya rumah deret dapat berjalan dengan baik. Kalau kita bisa memakai skema koperasi,  mungkin cashflow lebih baik. Selama ini posisi kita terhadap tamansari tidak mengambil lensa pendekatan bahwa hal ini salah secara konseptual bukan karena penggusurannya. Seharusnya lebih mengutamakan elemen manusia bukan elemen fisiknya. Hal ini tidak dilakukan oleh Tamansari karena yang dibangun hanya bangunan bukan komunitasnya. Best practice yang bisa kita ambil adalah kampung akuarium seperti di Jakarta karena mereka berhasil membuat koperasi dan partisipasi yang bagus. 
  2.  Kemudian,  selain membuat policy brief kita harus mempunyai cara untuk  mencegah penggusuran. Policy brief ini diinformasikan ke BPN kemudian pemkot Bandung harus mengganti rugi. Lalu, tanah yang sudah ada pada warga harus dikonsolidasikan dengan pemkot, dan harus ada review pengelolaan ruang dan keberjalanannya, dilaksanakan secara partisipatif, serta harus dimulai konseptualisasi terkait cara membuat peraturan untuk hal ini.

Setelah pemaparan, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Massa dari kongres dipersilahkan untuk memberikan pertanyaan.  Sesi tanya jawab berlangsung secara dinamis dan dari diskusi tersebut didapatkan hasil bahwa Ajuan Policy Brief dari Kabinet mengenai Tamansari disetujui oleh Kongres KM ITB dengan mempertimbangan pilihan dari kongres yang dapat dilihat pada link disini.

Penulis: Putri Rahma yanti Prihadi


0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *