Pada tanggal 5 Oktober 2020, RUU Cipta Kerja telah disahkan dan menimbulkan rasa ketidakpercayaan dari masyarakat yang sangat besar. DPR dan pemerintah dinilai telah melakukan tindakan pengkhianatan terhadap konstitusi dan kehendak rakyat. Menanggapi isu tersebut, KM ITB menyatakan: 

1. Mosi Tidak Percaya kepada DPR dan Pemerintah atas perilaku yang mengkhianati rakyat dan konstitusi dengan mengesahkan UU Cipta Kerja

2. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu yang mencabut UU Cipta Kerja

3. Menuntut Presiden Joko Widodo untuk mengeluarkan Perppu yang mencabut UU No 19 Tahun 2019 tentang revisi UU KPK

Akhirnya pada tanggal 8 Oktober 2020, KM ITB bersama elemen masyarakat lainnya melakukan aksi di Istana Merdeka. Walaupun kami turun ke jalan, kami tidak lupa tetap menjalankan protokol kesehatan. KM ITB berkumpul terlebih dahulu di Universitas Bung Karno sebelum melakukan long march menuju Istana Merdeka.

Namun terdapat kekecewaan dari KM ITB terkait respon pemerintah dan aparat dalam menanggapi tuntutan yang diberikan KM ITB terhadap UU Cipta Kerja. Melihat juga kondisi di lapangan yang semakin tidak kondusif dan memerhatikan keselamatan peserta aksi, KM ITB memutuskan tidak melanjutkan aksi.

Menindaklanjuti tanggapan dari pemerintah, KM ITB telah menyiapkan beberapa rencana lanjutan. Kedepannya, KM ITB berencana akan:

1. Membangun diskursus dalam ranah akademis terkait tuntutan ini

2. Meneruskan penyampaian aspirasi masyarakat dengan tetap berkoordinasi dengan mahasiswa antar kampus dan gerakan masyarakat

3. Meneruskan pengawalan terhadap tuntutan dicabutnya UU Cipta Kerja

Tanggapan KM ITB terhadap pengesahan UU Cipta Kerja dan kelangsungan aksi selengkapnya dapat dibaca di: kmitb.xyz/RilisPersAksiUUCiptaker

Pernyataan sikap selengkapnya dapat diakses pada: kmitb.xyz/SikapPengesahanUUCiptaker

#CabutOmnibusLaw

#MosiTidakPercaya

Categories: Umum

0 Comments

Leave a Reply

Avatar placeholder

Your email address will not be published. Required fields are marked *